Camat Banda Sakti, Mirdha Ihsan, S.STP bersama Kepala Seksi Pembangunan Masyarakat Gampong, Badruzzaman, S.Sos melaksanakan kegiatan mediasi bersama Keuchik, Tuha Peut Gampong, serta Pengurus BUMG Gampong Keude Aceh. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Bapak Dahlan selaku Tenaga Pendamping Profesional yang memberikan pendampingan dan masukan dalam proses pembahasan.
Mediasi tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas penetapan Qanun Gampong tentang Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2025. Melalui kegiatan ini, seluruh pihak yang terlibat menyampaikan pendapat dan klarifikasi guna mencapai kesepakatan bersama.
Diharapkan hasil mediasi ini dapat menjadi dasar dalam penetapan Qanun Gampong serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan gampong yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Rabu, 15/01/2026).
.jpg)