Tugas Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat di bidang pemerintahan umum, administrasi pemerintahan, pertanahan, dan penataan wilayah, serta pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan di wilayah kecamatan.
Fungsi Seksi Pemerintahan
-
Pelaksanaan urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan, termasuk ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kewaspadaan dini, serta koordinasi dengan aparat keamanan.
-
Pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa/kelurahan, agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Pelaksanaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, seperti koordinasi kegiatan pendataan penduduk, pemutakhiran data, dan pelayanan dokumen kependudukan (bersama Dinas Dukcapil).
-
Penataan dan pengelolaan batas wilayah desa/kelurahan serta administrasi pertanahan, termasuk pemetaan wilayah, perubahan batas, dan penyelesaian sengketa batas wilayah.
-
Pelaksanaan koordinasi dalam bidang otonomi daerah, terutama yang berkaitan dengan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Wali Kota kepada Camat.
-
Penyusunan bahan kebijakan, laporan, dan evaluasi bidang pemerintahan di kecamatan.
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
.jpg)