Tugas dan Fungsi

Tugas Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat di bidang pemerintahan umum, administrasi pemerintahan, pertanahan, dan penataan wilayah, serta pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan di wilayah kecamatan.

 

Fungsi Seksi Pemerintahan

  1. Pelaksanaan urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan, termasuk ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kewaspadaan dini, serta koordinasi dengan aparat keamanan.

  2. Pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa/kelurahan, agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

  3. Pelaksanaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, seperti koordinasi kegiatan pendataan penduduk, pemutakhiran data, dan pelayanan dokumen kependudukan (bersama Dinas Dukcapil).

  4. Penataan dan pengelolaan batas wilayah desa/kelurahan serta administrasi pertanahan, termasuk pemetaan wilayah, perubahan batas, dan penyelesaian sengketa batas wilayah.

  5. Pelaksanaan koordinasi dalam bidang otonomi daerah, terutama yang berkaitan dengan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Wali Kota kepada Camat.

  6. Penyusunan bahan kebijakan, laporan, dan evaluasi bidang pemerintahan di kecamatan.

  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.