Tugas dan Fungsi

Tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong

Melaksanakan pembinaan, fasilitasi, koordinasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat gampong dalam rangka meningkatkan kapasitas pemerintahan gampong dan kesejahteraan masyarakat.

 

Fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong

  1. Memberikan bimbingan dan pendampingan kepada keuchik dan perangkat gampong dalam penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi gampong
  2. Memfasilitasi penyusunan RPJM Gampong dan RKP Gampong serta mengawal pelaksanaan pembangunan agar sesuai perencanaan dan ketentuan
  3. Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan serta pengembangan potensi ekonomi dan sosial gampong
  4. Membina dan memperkuat peran lembaga seperti Tuha Peut/BPD, PKK, Karang Taruna, dan lembaga adat dalam pembangunan gampong
  5. Melakukan pembinaan administrasi serta pemantauan penggunaan Dana Gampong agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel
  6. Melakukan koordinasi lintas sektor dan menghimpun data penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan gampong untuk bahan laporan
  7. Melaksanakan tugas tambahan sesuai arahan Camat yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat gampong