Tugas dan Fungsi

Tugas Seksi Umum

Melaksanakan pelayanan administrasi, ketatausahaan, dan dukungan operasional perkantoran guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan.

 

Fungsi Seksi Umum

  1. Pengelolaan administrasi umum, surat-menyurat, dan kearsipan
  2. Pelayanan kepegawaian dan administrasi aparatur kecamatan
  3. Pengelolaan rumah tangga kantor, perlengkapan, dan aset kecamatan
  4. Fasilitasi kegiatan rapat, tamu dinas, dan kegiatan kedinasan kecamatan
  5. Pelaksanaan administrasi keuangan dan penatausahaan sederhana
  6. Penyediaan dukungan operasional dan pelayanan publik internal
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang administrasi umum.