Tugas Sekretariat
Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan pembinaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan di lingkungan Kecamatan. Dengan kata lain, Sekretariat bertanggung jawab memastikan seluruh kegiatan administrasi dan pelayanan pendukung pemerintahan kecamatan berjalan dengan tertib, efisien, dan sesuai ketentuan.
Fungsi Sekretariat
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretariat Kecamatan memiliki beberapa fungsi, antara lain:
-
Pelaksanaan urusan tata usaha dan administrasi perkantoran, meliputi surat-menyurat, kearsipan, dokumentasi, dan penyusunan laporan.
-
Pengelolaan urusan keuangan kecamatan, termasuk penyusunan anggaran, administrasi keuangan, serta pelaporan keuangan kecamatan.
-
Pengelolaan urusan kepegawaian dan umum, seperti pengelolaan absensi, kinerja pegawai, mutasi, serta perlengkapan kantor.
-
Koordinasi dan fasilitasi kegiatan antar seksi di lingkungan kecamatan agar pelaksanaan tugas berjalan sinergis.
-
Pelaksanaan pembinaan terhadap aparatur kelurahan/desa dalam hal administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
-
Penyusunan rencana kerja dan laporan pelaksanaan kegiatan sekretariat kecamatan.
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
.jpg)