Tugas dan Fungsi

Tugas Seksi Kesejahteraan Sosial

Melaksanakan pembinaan, fasilitasi, koordinasi, dan pengawasan di bidang kesejahteraan sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kecamatan.

 

Fungsi Seksi Kesejahteraan Sosial

  1. Melakukan pembinaan dan pendampingan kegiatan sosial kemasyarakatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  2. Memfasilitasi penanganan masalah sosial seperti kemiskinan, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya
  3. Mengkoordinasikan penyaluran bantuan sosial dan program jaminan sosial pemerintah agar tepat sasaran
  4. Membina dan memfasilitasi lembaga sosial, organisasi kemasyarakatan, dan relawan sosial di wilayah kecamatan
  5. Berkoordinasi dengan OPD terkait, gampong/desa, dan instansi lain dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial
  6. Menghimpun data penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
  7. Melaksanakan tugas tambahan sesuai arahan Camat di bidang kesejahteraan sosial