Tugas Seksi Kesejahteraan Sosial
Melaksanakan pembinaan, fasilitasi, koordinasi, dan pengawasan di bidang kesejahteraan sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kecamatan.
Fungsi Seksi Kesejahteraan Sosial
- Melakukan pembinaan dan pendampingan kegiatan sosial kemasyarakatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Memfasilitasi penanganan masalah sosial seperti kemiskinan, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya
- Mengkoordinasikan penyaluran bantuan sosial dan program jaminan sosial pemerintah agar tepat sasaran
- Membina dan memfasilitasi lembaga sosial, organisasi kemasyarakatan, dan relawan sosial di wilayah kecamatan
- Berkoordinasi dengan OPD terkait, gampong/desa, dan instansi lain dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial
- Menghimpun data penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
- Melaksanakan tugas tambahan sesuai arahan Camat di bidang kesejahteraan sosial
.jpg)